gym
gym
gym

HDII Banten®


HISTORY OF HDII Banten

HDII Cabang Banten berperan sebagai wadah resmi bagi para desainer interior di wilayah Banten untuk berkumpul, berjejaring, dan saling bertukar ilmu serta pengalaman. Dalam rangka mempererat tali silaturahmi antaranggota dan menyambut anggota baru, HDII Banten bermaksud mengadakan acara Gathering dan Pelantikan Anggota Baru.

Tugas dan Kewenangan

  • Melaksanakan sertifikasi keahlian sesuai amanat UU no 18 tahun 1999.
  • Memberikan status kesetaraan sertifikasi keahlian tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
  • Menyusun dan merumuskan ketentuan mengenai tanggung jawab profesi berdasarkan prinsip keahlian,kaidah keilmuan, kepatuhan dan kejujuran intelektualdengan mengutamakan kepentingan umum.
  • Meningkatkan kemampuan professional anggota asosiasi melalui seminar, workshop dan lain-lain.

Fungsi HDII

  • Wadah komunikasi konsultasi dan koordinasi antar anggota dan antara asosiasi lainnya yang sejenis baik di dalam dan luar negeri.
  • Sebagai partner strategis pemerintah dalam rangka mengembangkan peran serta jasa bidang desain interior pada pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia.
  • Mengembangkan profesi desainer interior di Indonesia kearah lebih baik.
  • Melakukan koordinasi dengan perguruan tinggi desain interior agar terjadi kesinambungan antara dunia Pendidikan dan dunia kerja bidang desain interior.






HAK – HAK ANGGOTA

PASAL 15
  1. Anggota Profesional berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan dengan lisan dan atau tertulis kepada Pengurus Perkumpulan, mengikuti semua kegiatan organisasi dan mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua Umum, Pengurus, Sekretaris Jendral, Wakil Ketua, Dewan Majelis atau Badan apapun yang dibentuk Perkumpulan, Pengurus Bidang yang mengurus masalah Luar Negeri dan Internasional, Bidang Keprofesian/ Hubungan Kelembagaan baik yang khusus (ad hoc) maupun permanen sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
  2. Anggota Profesional berhak mengajukan permohonan Sertifikat Keahlian.
  3. Anggota Associate, Afiliasi, dan Korporasi berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan dengan lisan dan atau tertulis kepada Pengurus Perkumpulan, mengikuti semua kegiatan Organisasi
  4. Anggota Kehormatan berhak memberikan saran, pertimbangan, nasihat, mengeluarkan pendapat, atau pertanyaan dengan lisan dan atau tertulis kepada Pengurus Perkumpulan, mengikuti semua kegiatan Perkumpulan tetapi tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai Pengurus Perkumpulan, Dewan Kehormatan, Dewan Majelis dan Dewan Kode Etik.
  5. Anggota berhak memperoleh bantuan dari Perkumpulan, berupa surat keterangan, referensi dan lain sebagainya tanpa meninggalkan prinsip objektivitas dan rasionalitas. Status sebagai Anggota tidak dapat diserahkan kepada siapapun dengan alasan apapun juga.

KEWAJIBAN ANGGOTA

PASAL 16
  1. Anggota Perkumpulan berkewajiban membaca, memahami, dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi serta segala peraturan keputusan Perkumpulan dan Pemerintah.
  2. Anggota Perkumpulan kecuali Anggota Kehormatan dan Dewan Kehormatan, wajib membayar uang pangkal kepada Pengurus Pusat segera setelah diterima menjadi Anggota. Selain dari kewajiban membayar uang pangkal tersebut, kepada Anggota kecuali Anggota Kehormatan, dan Dewan Kehormatan juga diwajibkan untuk membayar iuran kepada Pengurus Daerah yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  3. Jika selama 6 (enam) bulan terus menerus Anggota melalaikan kewajibannya untuk membayar iuran, maka kepadanya akan dikenakan sanksi organisasi.

ABOUT US

HDII memiliki 22 cabang tersebar di kota-kota besar Indonesia, dan HDII Banten merupakan cabang yang ke-15 dengan tujuan para desainer interior dari berbagai pelosok tanah air di Indonesia bisa berhimpun bersama dalam meningkatkan apresiasi profesi. HDII memperoleh akreditasi dari LPJKN tahun 2004, d an berwenang melaksanakan serta menerbitkan Sertifikat Keahlian(SKA) dengan kualifikasi Desainer Interior Ahli Pratama, Desainer Interior Ahli Madya dan Desainer Interior Ahli Utama. HDII menjadi fasilitator forum Pendidikan Tinggi Program Studi Desain Interior Indonesia sejak tahun 2004. Bakuan Kompetensi Desainer Interior yang dirancang HDII setelah melalui konvensi nasional ditetapkan sebagai Bakuan Kompetensi Nasional oleh LPJKN tahun 2005.