Status keanggotaan yang di berikan pada perorangan yang sedang menempuh Pendidikan/mahasiswa sarjana Desain Interior di Perguruan Tinggi yang di akui oleh pemerintah RI dan Praktisi Perorangan namun bukan berlatar Pendidikan Desain Interior/ Arsitektur.
PERSYARATAN MUTASI ANGGOTA HIMPUNAN DESAINER INTERIOR INDONESIA BANTEN
1. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang mempunyai surat keterangan izin tinggal tetap (kitap)
2. Sehat Jasmani
3. Melampirkan foto copy dari :
a. Ijazah Terakhir (SMA/SMK/Sederajat)
b. Kartu Tanda Penduduk
c. Pas foto 3 x 4 (soft copy)
d. Surat penyataan kesediaan menjadi anggota HDII Banten. Download Surat Pernyataan
4. Membayar Biaya Keanggotaan :
| Biaya Keanggotaan (per 3 Tahun) | Rp. | 1.800.000,- |
| Rekening | Bank Mandiri | ||
| No. Rekening | 134-0025866699 | ||
| Atas Nama | Riasti Anggraini Gunawan |