Status keanggotaan yang diberikan pada perorangan (kriteria professional) tetapi belum memenuhi persyaratan sebagai Anggota professional dalam hal masa kerja profesi.
PERSYARATAN UNTUK MENJADI ANGGOTA HIMPUNAN DESAINER INTERIOR INDONESIA - BANTEN
1. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang mempunyai surat keterangan izin tinggal tetap (kitap)
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Melampirkan foto copy dari :
a. Ijazah Terakhir (S1/S2)
b. Kartu Tanda Penduduk
c. Surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja atau surat referensi dari Pemberi Tugas
d. Pas foto 3 x 4 (soft copy)
e. Soft Copy Hasil Karya ( minimal 1 proyek)
f. Surat penyataan kesediaan menjadi anggota HDII Banten. Download Surat Pernyataan
4. Membayar Biaya Keanggotaan :
| a. Pendaftaran | Rp. | 100.000,- | |
| b. Uang Pangkal | Rp. | 150.000,- | |
| c. Kartu Anggota | Rp. | 100.000,- | |
| d. Iuran Keanggotaan pertahun | Rp. | 360.000,- | |
| Total Pembayaran | Rp. | 710.000,- |
| Rekening | Bank Mandiri | ||
| No. Rekening | 134-0025866699 | ||
| Atas Nama | Riasti Anggraini Gunawan |