Status keanggotaan yang di berikan pada perorangan yang sedang menempuh Pendidikan/mahasiswa sarjana Desain Interior di Perguruan Tinggi yang di akui oleh pemerintah RI dan Praktisi Perorangan namun bukan berlatar Pendidikan Desain Interior/ Arsitektur.
PERSYARATAN UNTUK MENJADI ANGGOTA HIMPUNAN DESAINER INTERIOR INDONESIA - BANTEN
1. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang mempunyai surat keterangan izin tinggal tetap (kitap)
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Melampirkan foto copy dari :
a. Ijazah Terakhir (S1/S2)
b. Kartu Tanda Penduduk
c. Surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja atau surat referensi dari Pemberi Tugas
d. Pas foto 3 x 4 (soft copy)
e. Soft Copy Hasil Karya ( minimal 1 proyek)
f. Surat penyataan kesediaan menjadi anggota HDII Banten. Download Surat Pernyataan
4. Membayar Biaya Keanggotaan :
| a. Pendaftaran | Rp. | 100.000,- | |
| b. Uang Pangkal | Rp. | 150.000,- | |
| c. Kartu Anggota | Rp. | 100.000,- | |
| d. Iuran Keanggotaan per 5 tahun | Rp. | 1.800.000,- | |
| Total Pembayaran | Rp. | 2.150.000,- |
| Rekening | Bank Mandiri | ||
| No. Rekening | 134-0025866699 | ||
| Atas Nama | Riasti Anggraini Gunawan |