Rohadi, M.Sn.,HDII
Direktur LSP
Terbitnya UU Jasa Konstruksi No 2 Tahun 2017 telah mempengaruhi dinamika sertifikasi kompetensi kerja jasa konstruksi. Sebelumnya sertifikasi kewenangan LPJK, telah diserahkan kepada masyarakat melalui lembaga sertifikasi profesi yang dapat dibentuk oleh Asosiasi Profesi Terakreditasi atau Lembaga Pendidikan Pelatihan Kerja.
Dan sesuai kewajiban melekat sebagai Asosiasi Profesi Ter-Akreditasi, maka HDII mengupayakan pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Desain Interior dengan mengikuti aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. LSP Desain Interior Indonesia merupakan lembaga sertifikasi yang dibentuk oleh HDII pada 6 Februari 2023 setelah mendapatkan keputusan akreditasi asosiasi jasa konstruksi dari LPJK sesuai keputusan LPJK Nomor 09/KPTS/LPJK/IV/2022 tanggal 20 April 2022.
Sebagai LSP, maka menjadi tugas dan tanggung jawab Lembaga Sertifikasi Profesi Desain Interior Indonesia, untuk melayani kebutuhan Tenaga Ahli, Tenaga Analisa dan Tenaga Operator Subklasifikasi Bidang Desain Interior yang Kompeten. Melayani tidak hanya bagi Anggota Profesional HDII namun juga untuk seluruh Profesional bidang Desain Interior.
Dalam menjalankan kewenangan sertifikasi, LSP DII membuka peluang bekerja sama dengan instansi lainnya. Diantaranya; Mendukung program pemerintah, kerjasama baik dengan sektor pendidikan, industri maupun sektor lain yang terkait dalam rangka menciptakan tenaga kerja desain.
LSPDII mendapatkan ASESI baik dari Anggota HDII juga dari non Anggota HDII disamping memiliki hak melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dan juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam industry desain interior, pendiri LSP DII dalam hal ini HDII, merupakan mitra Pemerintah; baik dalam memberikan pendampingan untuk keputusan-keputusan strategis terkait industri dan profesi Desain Interior, juga untuk kegiatan-kegiatan pembinaan maupun acara-acara kreatif baik di Dalam Negri maupun Luar Negri.